Unknown
OTONOMI DAERAH Yang menganut asas desentralisasi dalam menyelenggarakan pemerintahan dengan memberikan kesempatan dan keleluasaan kepada daerah untuk menyelenggarakan otonomi daerah. Karena itu, pada pasal 18 Undang-Undang Dasar 1945antara lain menyatakan bahwa pembagian daerah Indonesia atas daerah besar dan kecil dengan bentuk dan susunan pemerintah yang telah ditetapkan Undang-Undang. Dalam penjelasan tersebut antara lain, dikemukakan bahwa “oleh karena negara Indonesia itu suatu eenheidstaat, maka Indonesia tidak akan mempunyai daerah dalam lingkungan yang bersifat staat juga. Daerah Indonesia akan dibagi kedalam daerah provinsi dan daerah provinsi akan dibagi dalam daerah yang lebih kecil lagi. Di daerah-daerah yang bersifat otonom (Streek en locale rechtgemeenschappen) atau bersifat administrasi belaka, semuanya menurut aturan yang akan ditetapkan dengan Undang-undang”. Di daerah-daerah yang bersifat otonom akan diadakan Badan Perwakilan Daerah (BPD), oleh karena itu didaerah pun akan bersendi atas peermusywaratan.
 2. Pemerintahan Daerah/Desa • Daerah/desa adalah suatu kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai susunan nilai berdasarkan hak asal-usul yang bersifat istimewa. Landasan pemikiran dalam mengenai pemerintahan daerah adalah keanekaragaman, partisipasi, otonomi asli, demokratisasi dan pemberdayaan masyarakat. • Penyelenggaraan pemerintahan daerah merupakan subsistem dari sistem penyelenggaraan pemerintah, sehingga daerah memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakatnya. Kepala daerah/desa bertanggung jawab kepada badan perwakilan daerah dan menyampaikan laporan pelaksanaan tersebut kepada Bupati. • Daerah/Desa dapat melakukan perbuatan hukum, baik hukum pidana maupun hukum perdata, memiliki kakayaan, harta benda dan bangunan serta dapat dituntu dan menuntut dipengadilan. Sehingga kepala daerah/desa dengan persetujuan Badan Perwakilan Daerah/Desa mempunyai wewenang melakukan pembuatan hukum dan perjanjian yang saling menguntungkan. • Sebagai perwujudan demokrasi, di daerah dibentuk Badan Perwakilan Daerah yang sesuai dengan budaya yang berkembanng didaerah yang bersangkutan, yang fungsinya sebagai lembaga legislasi dan pengawasan dalam hal pelaksanaan Peraturan Daerah, anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan Keputusan Kepala Daerah. • Berdasarkan hak asal-usul daerah yang bersangkutan, Kepala Daerah mempunyai wewenang untuk mendamaikan perkara sengketa dari para warganya,
3. Otonomi Daerah Secara historis daerah merupakan cikal bakal terbentuknya masyarakt politik dan pemerintahan di Indonesia jauh sebelum negara bangsa ini terbentuk. Struktur sosial sejenis daerah/desa, masyarakat adat dan lainnya telah menjadi institusi sosial yang mempunya posisi yang sangat penting. Daerah meruapakan institusi yang otonom dengan tradisi, adat istiadat, dan hukumnya sendiri serta relatif mandiri. Hal ini antara lain di tunjukan dengan tingkat keragaman yang relatif tinggi membuat daerah mungkin merupakan wujud bangsa yang paling kongkret. Brdasarkan undang-undang Nomor 5 tahun 1979 dalam pemerintahan orde baru, pemerintah melakuakan sentralisasi, birokratisasi dan penyeragaman pemerintahan daerah, tanpa menghiraukan kemajemukan masyarakt adat dan pemerintahan asli. Unadang-undang ini melakukan penyeragaman secara nasioanl. Keadaan pemerintahan daerah sekarang ini adalah sebagai warusan dari Undang-undang lama yang pernah ada untuk mengatur daerah, yaitu IGO yang berlaku di Jawa dan Madura. Peraturan perundang-undangan tersebut tidak menngatur pemerintahan daerah secara seragam dan kurang memberikan dorongan kepada masyarakt intuk tumbuh ke arah kemajuan yang dinamis.
Labels: 0 comments | edit post
OAI
Unknown
Nama : RIYANTI UTS
NPM : 0916041014
Mata Kuliah : Organisasi dan Administrasi Internasional

Organization of America State (OAS) adalah sebuah organisasi internasional regional, berkantor pusat di Washington DC, Amerika Serikat. Anggota-anggotanya adalah tiga puluh lima negara merdeka dari Benua Amerika. Sebagai organisasi regional, OAS ingin menunjukkan tindakan tanggung jawabnya terhadap Amerika Latin dan ingin menjaga perdamaian di kawasan tersebut. Disini saya mengambil contoh kasus yang terjadi di negara bagian Amerika Utara, yaitu tentang “Krisis di Republik Dominika dan Intervensi Amerika Serikat”. Krisis di Republik Dominika dan Intervensi Amerika Serikat Setelah kepemimpinan Trujillo selama 31 tahun di Republik Dominika berakhir, rakyat menginginkan adanya pergantian pemerintahan melalui pemilihan umum. Pergantian kekuasaan ini dikobarkan oleh dua kubu yang memicu terjadinya perang saudara, yakni Kubu Reformasi dan Kubu Konservatif. Pada awalnya, Republik Dominika telah memiliki pemimpin baru, yaitu Juan Bosch, yang merupakan pendiri dari Partai Revolusioner Dominika. Bosch memenangkan pemilihan umum pada Bulan Desember 1962 dan dijatuhkan oleh pemberontak dari pihak lain yang juga bersifat revolusioner satu tahun kemudian. Pemerintahan di Republik Dominika pun akhirnya dipegang oleh dua kubu yang kuat, yakni Kubu Reformasi dan Kubu Konservatif. Kemudian, dari kedua kubu yang tengah bersaing muncullah kudeta militer di negara tersebut. Kubu Reformasi dipimpin oleh Kolonel Caamano Deno, melakukan kudeta militer di ibukota sedangkan Kubu Konservatif, dipimpin oleh Brigadir Wessin y Wessin dan didukung oleh Angkatan Laut dan Angkatan Udara, menyerbu pangkalan militer di St.Isidro, suatu area di luar ibukota. Brigadir Wessin y Wessin pun memberitahukan keadaan darurat ini kepada Kedutaan Besar Amerika Serikat bahwa warga negara AS yang berada di Republik Dominika sedang terancam bahaya. Pangkalan militer St.Isidro pun telahdikuasai oleh Kolonel Benoit, seorang junta yang melawan Kubu Reformasi. Amerika Serikat pun menanggapi hal ini dengan cepat dan mengirimkan pesawat untuk mengangkut warga negaranya agar tidak terkena bahaya dari serangan kudeta militer Republik Dominika. Warga negara lain juga telah dievakuasi. Amerika Serikat juga ingin melindungi Kedutaan Besarnya di Santo Domingo. Pada tanggal 2 Mei 1965, Amerika Serikat mengirimkan 9500 tentaranya ke Republik Dominika untuk mengamankan situasi di Santo Domingo dan pangkalan militer St.Isidro yang sedang dikuasai junta militer Kolonel Benoit pada waktu itu.Meskipun kedua kubu telah menandatangani perjanjian gencatan senjata, Amerika Serikat tetap merasa belum pasti dan ingin mengerahkan power-nya di negara tersebut, yakni dengan jalan intervensi hingga jumlah tentara AS di Republik Dominika pun mencampai 22.000 personil.Presiden Lyndon B. Johnson melihat intervensi AS juga sebagai bentuk perlindungan KawasanAmerika Latin dari pengaruh komunis yang bisa datang kapan saja. Langkah ini pun kemudian diikuti oleh Organisasi Negara-Negara Amerika (OAS) sebagai bentuk pengamanan situasi dinegara tersebut. Peran Organisasi Negara-Negara Amerika (OAS) mengikuti langkah AS untuk mengintervensi keadaan darurat di Republik Dominika. Sebagai organisasi regional, OAS ingin menunjukkan tindakan tanggung jawabnya terhadap Amerika Latin dan ingin menjaga perdamaian di kawasan tersebut. Hal ini merupakan bentuk dari Collective Security di mana terdapat suatu negara yang sedang berkonflik dannegara-negara lain (dalam satu organisasi atau arena) akan melakukan suatu tindakan untuk menciptakan kondisi damai. Tetapi, keputusan yang dikeluarkan oleh OAS tidak sepenuhnyaditentukan oleh tubuh organisasi tersebut, melainkan oleh hegemon di Benua Amerika, yakniAmerika Serikat yang telah melancarkan intervensi terlebih dahulu. Saya melihat krisis di Republik Dominika sebagai permintaan rakyat akan adanya pemerintahan baru yang bukan diktator. Tetapi, tindakan mereka justru menimbulkan perang saudara. Rakyat beserta Pemerintah di Republik Dominika seharusnya bisa memiliki komunikasi yang baik untuk mewujudkan kondisi yang demokratis karena bagaimanapun, pemimpin yang akan ditunjuk bertanggung jawab bagi kesejahteraan rakyat di Republik Dominika. Langkah Amerika Serikat untuk mengintervensi dinilai baik, akan tetapi untuk negara kecil yang mungkin konflik di sana tidak memicu perubahan sistem internasional secara besar- besaran, langkah tersebut dipandang melampaui batas, terlihat dengan tentara AS yang dikirim sebanyak 22.000 personil. Di dalam krisis ini, terlihat jelas sekali AS ingin menunjukkan power tunggalnya di Benua Amerika. Amerika Serikat sebaiknya melakukan tindakan yang proporsional dan mampu menyesuaikan diri dengan keadaan internal suatu negara. OAS dan PBB juga telah berperan penting bagi keselamatan umat manusia di dalam krisis tersebut. Bagi saya, apa yang telah dilakukan PBB sudah tepat dengandikeluarkannya dua resolusi yang tegas untuk memberhentikan kekisruhan di Republik Dominika. PBB telah mencegah konflik yang lebih besar lagi di negara tersebut karena krisis akhirnya dapat diredam sehingga masyarakat sipil dapat beraktivitas kembali seperti biasa.
Labels: 0 comments | edit post