Unknown
DAFTAR ISI


DAFTAR ISI ……………………………………………………………………….
BAB I PENDAHULUAN ………………………………………………………..
Latar Belakang ……………………………………………………………………..
Dasar Hukum ………………………………………………………………………
Tujuan dan Manfaat………………………………………………………………...
BAB II ISI ...................…………………………………………………………...
Visi dan Misi……………………………………………………………………......
BAB III PENUTUP …………………………………………………………........
Kesimpulan …………………………………………………………………….......
Saran ………………………………………………………………………….........
LAMPIRAN ………………………………………………………………………..



BAB I
PENDAHULUAN


A. Latar Belakang
Otonomi daerah muncul akibat dari sentralisasi yang sangat kuat di masa orde baru. Berpuluh tahun lamanya sentralisasi pada era orde baru tidak kunjung membawa perubahan dalam pengembangan kreativitas daerah, baik di pusat maupun masyarakat daerah. Akibat dari tingginya ketergantungan pemerintah daerah akan bantuan dari pemerintah Pusat, sehingga sama sekali tidak ada kemandirian perencanaan pemerintah daerah saat itu. Di masa orde baru semuanya bergantung ke Pemerintah Pusat dan diharuskan semua meminta uang ke Pemerintahan Pusat. Tidak ada perencanaan yang murni berasal dari daera, karena Pendapatan Asli Daerah (PAD) tidak mencukupi.

Ketika Indonesia dihantam krisis ekonomi tahun 1997 dan tidak bisa cepat bangkit, menunjukan sistem pemerintahan nasional Indonesia gagal dalam mengatasi berbagai persoalan yang ada. Ini dikarenakan aparat pemerintah pusat semua sibuk mengurusi daerah secara berlebih-lebihan. Semua pejabat Pusat sibuk melakukan perjalanan dan mengurusi proyek di daerah.dari peristiwa itu, maka ditetapkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan Pusat Daerah untuk mengoreksi UU No.5 Tahun 1974 yang dianggap sudah tidak sesuai dengan prinsip penyelenggaraan pemerintahan dan perkembangan keadaan. Kedua Undang-Undang tersebut merupakan skema otonomi daerah yang diterapkan mulai tahun 2001. Undang-undang ini diciptakan untuk menciptakan pola hubungan yang demokratis antara pusat dan daerah. Undang-Undang Otonomi Daerah bertujuan untuk memberdayakan daerah dan masyarakatnya serta mendorong daerah merealisasikan aspirasinya dengan memberikan kewenangan yang luas yang sebelumnya tidak diberikan ketika masa orde baru.
Otonomi daerah menurut UU No.32 tahun 2004 Pasal 1 ayat 5 adalah hak, wewenang dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Sementara itu daerah otonom dalam UU No. 32 tahun 2004 Pasal 1 ayat 6 dijelaskan selanjutnya yang disebut daerah, adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pelaksanaan otonomi daerah dipengaruhi oleh faktor-faktor yang meliputi kemampuan si pelaksana, kemampuan dalam keuangan, ketersediaan alat dan bahan, dan kemampuan dalam berorganisasi. Otonomi daerah tidak mencakup bidang-bidang tertentu, seperti politik luar negeri, pertahanan keamanan, peradilan, moneter, fiskal, dan agama. Bidang-bidang tersebut tetap menjadi urusan pemerintah pusat. Pelaksanaan otonomi daerah berdasar pada prinsip demokrasi, keadilan, pemerataan, dan keanekaragaman. Dalam otonomi daerah ada prinsip desentralisasi, dekonsentrasi dan pembantuan yang dijelaskan dalam UU No.32 tahun 2004 sebagai berikut:
1. Desentralisasi adalah penyerahan wewenang pemerintahan oleh Pemerintah kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.
2. Dekonsentrasi adalah pelimpahan wewenang pemerintahan oleh Pemerinta kepada Gubernur sebagai wakil pemerintah dan/atau kepada instansi vertikal di wilayah tertentu.
3. Tugas pembantuan adalah penugasan dari Pemerintah kepada daerah dan/atau desa dari pemerintah provinsi kepada kabupaten/kota dan/atau desa serta dari pemerintah kabupaten kota kepada desa untuk melaksanakan tugas tertentu.
Sentralisasi yang sangat kuat telah berdampak pada ketiadaan kreativitas daerah karena ketiadaan kewenangan dan uang yang cukup. Semua dipusatkan di Jakarta untuk diurus. Kebijakan ini telah mematikan kemampuan prakarsa dan daya kreativitas daerah, baik pemerintah maupun masyarakatnya. Akibat lebih lanjut, adalah adanya ketergantungan daerah kepada pemerintah pusat yang sangat besar.
Berdasarkan Undang - Undang, dimana bahwa daerah berwenang mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan latar belakang daerah setempat yang diakui atau dibentuk dalam sistem Pemerintahan Nasional dan berada di Kabupaten/Kota maka sebuah desa diharuskan mempunyai perencanaan yang matang berdasarkan partisipasi, transparansi dan inovasi serta demokrasi yang berkembang di desa, maka setiap desa diharuskan mempunyai Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa) ataupun Rencana Pembangunan Tahunan Desa (RKP Desa).
RPJM yang disusun di makalah ini merupakan RPJM atau Rencana Strategis Pekon Gunung Kemala Kecamatan Pesisir Selatan Kabupaten Lampung Barat sebagai indikator pencapaian tujuan dan cita-cita desa. Rancangan tersebut nantinya akan dijadikan Dokumen Perencanaan desa yang akan menjadi tolak ukur atau bahan pembanding dalam perencanaan tingkat Daerah dalam perwujudan Pemerintahan yang baik ( Good Governance)

B. Dasar Hukum
1. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 Mengenai Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (SPPN);
2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Mengenai Pemerintahan Daerah;
3. Peraturan Pemerintahan Nomor 72 Tahun 2007 Mengenai Desa;
4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 66 Tahun 2007 mengenai Perencanaan Pembangunan Desa;
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 5 Tahun 2007 Mengenai Pedoman Penataan Lembaga Kemasyarakatan;
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 7 Tahun 2007 Mengenai Kader Pemberdayaan Masyarakat;
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 12 Tahun 2007 Mengenai Pedoman Penyusunan dan Pendayagunaan Data Profil Desa/Kelurahan;
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 66 Tahun 2007 Mengenai Perencanaan Pembangunan Desa;
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2007 Mengenai Pendataan Pembangunan Desa/ Kelurahan;
10. Peraturan Pemerintahan Nomor 8 Tahun 2008 Mengenai Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah;
11. Surat Kementrian Dalam Negeri No 414.2/1408/PMD Tanggal 31 Maret 2010 Perihal Juknis Perencanaan Pembangunan Desa;
12. Inpres Nomor 3 Tahun 2010 Mengenai Pembangunan yang Berkeadilan.

C. Tujuan dan Manfaat
C.1. Tujuan Penyusunan RPJMDes
Tujuan disusunnya analisis Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) ini adalah :
1. Membuat suatu dokumen rancangan mengenai perncanaan pembangunan yang memberikan arah kebijakan keuangan desa, strategi pembangunan desa, sasaran-sasaran strategis yang ingin di capai lima tahaun ke depan.
2. Memberikan masukan arahan mengenai kebijakan umum dan program pembangunan desa selama lima tahun kedepan.
3. Menjadi indikator landasan dalam penyusunan usulan program desa yang akan datang.
C.2. Manfaat Penyusunan RPJMDes
Manfaat disusunnya analisis Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) ini adalah :
1. Untuk mengetahui bagaiman cara membuat rnacangan mengenai perencanaan pembangunan yang memberikan arah kebijakan keuangan desa, strategi pembangunan desa, sasaran-sasaran strategis yang ingin di capai lima tahun ke depan.
2. Mengetahui masukan arahan mengenai kebijakan umum dan program pembangunan desa selama lima tahun kedepan.
3. Mengetahui indikator landasan dalam penyusunan usulan program desa yang akan datang.
4. Sebagai bahan evaluasi serta refleksi pembangunan desa di masa yang akan datang.


BAB II
ISI


A. Visi dan Misi
Sesuai asas demokrasi, dimana masyarakat berperan penting dalam perencanaan dan pelaksanaan perencanaan daerah dalam penyampaian aspirasi masyarakat melalui lembaga kemasyarakatan yang ada sebagai mitra pemerintahan daerah dalam perwujudan pemerintahan daerah yang partisipatif dan demi transparansi antara pemerintah daerah dan masyarakat maka tidak hanya pemerintah daerah yang berwenang dan bertanggung jawab dalam pelaksanaannya, namun masyarakat dan lembaga desa pun ikut ambil peran serta dalam pengawasan.

Atas dasar pertimbangan di atas, maka dalam rencana pembangunan untuk jangka waktu 5 (lima) tahun kedepan, penyelenggaraan pemerintah daerah dan pelaksanaan pembangunan diharapkan dapat benar-benar berpegang pada prinsip partisipasi dan transparansi masyarakat dan lembaga masyarakat yang ada sehingga nantinya akan menjadikan Pekon Gunung Kemala untuk maju ke arah yang lebih baik.

A.1. Visi Desa
“Gotong Royong Dalam Pembangunan Pekon Gunung Kemala ke Arah yang Lebih Baik ”
Visi di atas bukan merupakan sekedar semboyan desa belaka. Namun di dalam nya terdapat semangat dalm mewujudakan Pekon Gunung Kemala yang diharapkan dapat berkambang pesat sesuai dengan perkembangan jaman. Dengan adanya Visi ini diharapkan Pekon Gunung Kemala dapat mencapai progress yang signifikan di lima tahun yang akan datang dengan dilandasi semangat gotong royong.

A.2. Misi Desa

1. Kerjasama masyarakat memperkuat dan memajukan kelembagaan desa yang ada
2. Kerjasama masyarakat dan partisipasi kelembagaan desa dalam mewujudkan Pekon Gunung Kemala yang aman, tertib, bersih dan sejahtera.
3. Kerjasama masyarakat dan kelembagaan desa turut memberdayakan masyarakat dalam rangka peningkatan kualitas dan kesejahteraan masyarakat pekon gunung kemala.
4. Kerjasama masyarakat dan kelembagaan desa menyelenggarakan pemerintahan dan melaksanakan pembangunan yang partisipatif dan inovatif.
5. Kerjasama Masyarakat dan kelembagaan desa memaksimalkan pemanfaatan sumber daya yang ada.
6. Kerjasama Masyarakat dalam menyelenggarakan pemerintahan yang transparansi.

B. Rancangan analisis rencana strategi menggunakan analisis S.W.O.T (Strength, Weakness, Opportunity, Threat)
Dalam rangka pengimplementasian visi dan misi selalu melibatkan faktor eksternal maupun internal yang berdampak positif maupun negatif. Dari segi lingkungan internal dan lingkungan eksternal dapat disimpulkan bahwa terdapat hubungan timbal balik antara kekuatan dan kelemahan dengan peluang dan ancaman terhadap rencana pencapaian visi dan misi yang sudah dirancang. Berikut salah satu rancangan analisis dengan metode analisis S.W.O.T.

Tabel Faktor-Faktor Internal dan Eksternal

Faktor Internal
No
Strength (S)
No
Weakness (W)
1.


2.
Sumber Daya cukup memadai untuk pelaksanaan Rencana Strategis.
Adanya Investor/sumber dana yang pasti.

1.

2.


3.

4.
5.
Masih kurangnya koordinasi antar pelaksana Rencana Strategis.
Masalah keterlambatan waktu dalam pelaksanaan Rencana strategis.
Rendahnya tingkat kesadaran masyarakat.
SDM yang kurang berkualitas.
Ketergantungan masyarakat akan sumber daya cukup tinggi.
Faktor Eksternal
No
Opportunity (O)
No
Threats (T)
1.

2.

3
Adanya potensi unggulan dalam hal sumber daya alam.
Adanya Investor/sumber dana yang pasti.
Kesesuain lokasi sebagai kawasan pengembangan kota pariwisata.

1.

2


3.

4..
Masih adanya budaya KKN dalam menjalankan Renstra.
Kurangnya koordinasi dan pemahaman tentang system perencanaan tersebut.
Kondisi geografis yang tidak stabil.
Pertambahan jumlah penduduk yang diakibatkan kelahiran dan migrasi mengakibatkan semakin berkurangnya ruang terbuka.




Faktor eksternal dan internal tersebut dapat mempengaruhi keberhasilan dalam pencapaian visi dan misi desa secara efektif dan efisien dan menjadi tolak ukur pedoman kerja pemerintah Pekon Gunung Kemala.

Tabel Matrik SWOT

INTERNAL






EKSTERNAL
Strength (S)
1.      Sumber Daya cukup memadai untuk pelaksanaan Rencana Strategis.
2.      Adanya Investor/sumber dana yang pasti.

Weakness (W)
1.      Masih kurangnya koordinasi antar pelaksana Rencana Strategis.
2.      Masalah keterlambatan waktu dalam pelaksanaan Rencana strategis.
3.      Rendahnya tingkat kesadaran masyarakat.
4.      SDM yang kurang berkualitas.
5.      Ketergantungan masyarakat akan sumber daya cukup tinggi.
Oportunities (O)
1.      Adanya potensi unggulan dalam hal sumber daya alam.
2.      Adanya Investor/sumber dana yang pasti.
3.      Kesesuain lokasi sebagai kawasan pengembangan kota pariwisata.


Strength Oportunities S-O
Weakness Oportunities W-O
1.      Mempermudah dalam pelaksanaan rencana strategis dalam bentuk dana.
2.      Meningkatkan potensi SDM dalam pengelolaan sumber daya.
1.      Harus adanya transparansi dalam pelaksanaan Rencana strategis
2.      Harus diadakan sosialisai terlebih dahulu mengenai rencana strategis yang akan dijalankan.
Threats (T)
1.      Masih adanya budaya KKN dalam menjalankan Renstra.
2.      Kurangnya koordinasi dan pemahaman tentang system perencanaan tersebut.
3.      Kondisi geografis yang tidak stabil.
4.      Pertambahan jumlah penduduk yang diakibatkan kelahiran dan migrasi mengakibatkan semakin berkurangnya ruang terbuka.

Strength Threats S-T
Weakness Threats W-T
1.      Mempertegas transparansi dalam melaksanakan Rencana Strategis tersebut.
2.      Pemilihan  sumber daya manusia yang tepat untuk mengatur pelaksanaan renstra.
3.      Koordinasi antara pelaksana dengan pembuat kebijakan dalam rangka menoptimalisasikan kualitas kerja.
1.      Memperbaiki koordinasi dalam pengendalian pelaksanaan Rencana strategis.
2.      Mendorong pengembangan IPTEK dilingkungan masyarakat setempat.
3.      Mengkaji ulang strategi guna  mengurangi penguluran pelaksanaannya.
 

BAB IV
PENUTUP

A. Kesimpulan
Berdasarkan analisis dengan metode analisis S.W.O.T., dapat disimpulkan bahwa pemakaian metode ini cukup efektif dalam penerapan kebijakan daerah dan dapat juga dipakai sebagai indikator dalam pengevaluasian dan perancangan rencana kedepannya. Serta untuk mengetahui kelemahan ,kekuatan, peluang dan ancaman yang dimiliki daerah yang memakai metode ini.

B. Saran
Untuk kedepannya dalam perancangan dan penimplementasiian kebijakan-kebijakan baru harus disesuaikan dengan lingkungan dan keadaan masyarakat setempat sehingga dalam pelaksanaanya tidak menuai banyak hambatan.
Labels: edit post
0 Responses

Post a Comment