Unknown
OTONOMI DAERAH Yang menganut asas desentralisasi dalam menyelenggarakan pemerintahan dengan memberikan kesempatan dan keleluasaan kepada daerah untuk menyelenggarakan otonomi daerah. Karena itu, pada pasal 18 Undang-Undang Dasar 1945antara lain menyatakan bahwa pembagian daerah Indonesia atas daerah besar dan kecil dengan bentuk dan susunan pemerintah yang telah ditetapkan Undang-Undang. Dalam penjelasan tersebut antara lain, dikemukakan bahwa “oleh karena negara Indonesia itu suatu eenheidstaat, maka Indonesia tidak akan mempunyai daerah dalam lingkungan yang bersifat staat juga. Daerah Indonesia akan dibagi kedalam daerah provinsi dan daerah provinsi akan dibagi dalam daerah yang lebih kecil lagi. Di daerah-daerah yang bersifat otonom (Streek en locale rechtgemeenschappen) atau bersifat administrasi belaka, semuanya menurut aturan yang akan ditetapkan dengan Undang-undang”. Di daerah-daerah yang bersifat otonom akan diadakan Badan Perwakilan Daerah (BPD), oleh karena itu didaerah pun akan bersendi atas peermusywaratan.
 2. Pemerintahan Daerah/Desa • Daerah/desa adalah suatu kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai susunan nilai berdasarkan hak asal-usul yang bersifat istimewa. Landasan pemikiran dalam mengenai pemerintahan daerah adalah keanekaragaman, partisipasi, otonomi asli, demokratisasi dan pemberdayaan masyarakat. • Penyelenggaraan pemerintahan daerah merupakan subsistem dari sistem penyelenggaraan pemerintah, sehingga daerah memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakatnya. Kepala daerah/desa bertanggung jawab kepada badan perwakilan daerah dan menyampaikan laporan pelaksanaan tersebut kepada Bupati. • Daerah/Desa dapat melakukan perbuatan hukum, baik hukum pidana maupun hukum perdata, memiliki kakayaan, harta benda dan bangunan serta dapat dituntu dan menuntut dipengadilan. Sehingga kepala daerah/desa dengan persetujuan Badan Perwakilan Daerah/Desa mempunyai wewenang melakukan pembuatan hukum dan perjanjian yang saling menguntungkan. • Sebagai perwujudan demokrasi, di daerah dibentuk Badan Perwakilan Daerah yang sesuai dengan budaya yang berkembanng didaerah yang bersangkutan, yang fungsinya sebagai lembaga legislasi dan pengawasan dalam hal pelaksanaan Peraturan Daerah, anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan Keputusan Kepala Daerah. • Berdasarkan hak asal-usul daerah yang bersangkutan, Kepala Daerah mempunyai wewenang untuk mendamaikan perkara sengketa dari para warganya,
3. Otonomi Daerah Secara historis daerah merupakan cikal bakal terbentuknya masyarakt politik dan pemerintahan di Indonesia jauh sebelum negara bangsa ini terbentuk. Struktur sosial sejenis daerah/desa, masyarakat adat dan lainnya telah menjadi institusi sosial yang mempunya posisi yang sangat penting. Daerah meruapakan institusi yang otonom dengan tradisi, adat istiadat, dan hukumnya sendiri serta relatif mandiri. Hal ini antara lain di tunjukan dengan tingkat keragaman yang relatif tinggi membuat daerah mungkin merupakan wujud bangsa yang paling kongkret. Brdasarkan undang-undang Nomor 5 tahun 1979 dalam pemerintahan orde baru, pemerintah melakuakan sentralisasi, birokratisasi dan penyeragaman pemerintahan daerah, tanpa menghiraukan kemajemukan masyarakt adat dan pemerintahan asli. Unadang-undang ini melakukan penyeragaman secara nasioanl. Keadaan pemerintahan daerah sekarang ini adalah sebagai warusan dari Undang-undang lama yang pernah ada untuk mengatur daerah, yaitu IGO yang berlaku di Jawa dan Madura. Peraturan perundang-undangan tersebut tidak menngatur pemerintahan daerah secara seragam dan kurang memberikan dorongan kepada masyarakt intuk tumbuh ke arah kemajuan yang dinamis.
Labels: edit post
0 Responses

Post a Comment